19 Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR

19 Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

GenPI.co - Sebanyak 19 orang demonstran ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR, pada Kamis (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan 19 orang itu dari 50 orang demonstran yang ditahan.  

"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka," kata dia, Sabtu (24/8).

BACA JUGA:  Taat Putusan MK, Partai Buruh: Jika DPR RI Ingkar, Demo di Seluruh Indonesia

Ade membeberkan 1 orang tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena merusak pagar Gedung DPR bagian depan dalam aksi demo tolak RUU Pilkada.

"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," papar dia.

BACA JUGA:  Ikut Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, 159 Siswa Diamankan

Di sisi lain, 18 tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat.

Mereka juga dijerat Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:  Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus

"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya