
GenPI.co - KPU RI memastikan akan segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran di tingkat provinsi, dan kabupaten atau kota untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut yakni Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan 60/PUU-XXII/2024, terkait batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan jajarannya di daerah akan memperhatikan substansi putusan MK untuk pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Provinsi Bali Masuk Kategori Rawan Sedang
“Ketika ada putusan mendadak yang harus ditindaklanjuti, maka kami akan lakukannya sesuai tahapan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/8).
Langkah tindaklanjuti terkait dua putusan MK untuk dituangkan dalam perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu akan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: PN Jaksel: Kaesang Pangarep Sudah Urus Surat Syarat Maju Cawagub di Pilkada Jawa Tengah
“Kami upayakan supaya perubahan PKPU No 8 tahun 2024 dan pedoman teknis menindaklanjuti putusan MK itu terbit sebelum masa pendaftaran calon di Pilkada 2024,” ujarnya.
Komisioner KPU RI August Mellaz menambahkan pihaknya juga akan rapat bersama Komisi II DPR RI dalam pembahasan perubahan PKPU.
BACA JUGA: KPU RI Ikuti Putusan MK dalam Revisi PKPU untuk Pilkada 2024
“Ketua Komisi II DPR RI hari ini juga menyampaikan perkembangan. Semua selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News