Gelar Sidang Putusan, Majelis Pengawas Pusat Notaris Putuskan 8 Perkara

Gelar Sidang Putusan, Majelis Pengawas Pusat Notaris Putuskan 8 Perkara - GenPI.co
Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) memutuskan delapan perkara pada sidang putusan. (Foto: Dok MPPN)

GenPI.co - Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) memutuskan delapan perkara pada sidang putusan.

Tujuan MPPN menggelar sidang putusan untuk memeriksa dan memutuskan delapan perkara terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Sidang tersebut dipimpin oleh unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, dengan Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar selaku pimpinan dalam persidangan.

BACA JUGA:  Jaga Ekonomi Negara Stabil, Menkum HAM Minta MKN Awasi Notaris

Pada persidangan ini, MPPN memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti, serta memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Sidang ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh MPPN untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melindungi kepentingan publik.

BACA JUGA:  Ditjen AHU Beber Peran Penting Notaris Terhadap LTKM

Santun juga menekankan pentingnya peran Majelis Pengawas dalam menjaga integritas profesi notaris.

"Majelis Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, kami bertugas untuk memeriksa dan mengambil keputusan yang tepat guna menjaga profesionalisme dan melindungi kepentingan publik," ujar Santun dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (23/8).

BACA JUGA:  Notaris Jadi Garda Terdepan Pencegahan TPPU/TPPT, Kata Dirjen AHU

MPPN juga membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap kasus yang diajukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya