KPU RI Ikuti Putusan MK dalam Revisi PKPU untuk Pilkada 2024

KPU RI Ikuti Putusan MK dalam Revisi PKPU untuk Pilkada 2024 - GenPI.co
KPU RI menyatakan akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi PKPU untuk Pilkada 2024. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/aa)

GenPI.co - KPU RI menyatakan akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi PKPU untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pada pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 akan berpedoman pada PKPU yang dilengkapi ketentuan sesuai putusan MK.

“Putusan MK akan dimasukkan ke dalam PKPU untuk menjadi pedoman pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/8).

BACA JUGA:  PDIP Usung I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta di Pilkada Bali

Dia menyampaikan putusan MK yang akan dimasukkan ke revisi PKPU itu tidak hanya terkait syarat usia calon dan ambang batas pencalonan.

Afif mengungkapkan untuk putusan MK yang mengubah aturan kampanye di perguruan tinggi pun juga akan dimasukkan ke dalam PKPU.

BACA JUGA:  Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus

“Kami harus mengikutinya. Kami akan segera adopsi dan memasukannnya ke dalam aturan kampanye,” tuturnya.

Dia mengaku KPU RI sudah belajar dari pengalaman supaya tidak memperoleh sanksi akibat salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.

BACA JUGA:  Kelanjutan RUU Pilkada, Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Akan Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

Langkah KPU RI terdekat yakni melakukan koordinasi dan komunikasi supaya bisa secepatnya untuk pembahasan konsultasi di Komisi II DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya