
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp3,4 miliar ke kas negara.
Uang ini berasal dari lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa.
Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal mengatakan ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000.
BACA JUGA: KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dana Hibah
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya Asset Recovery,” kata dia, dikutip Jumat (23/8).
Roky membeberkan setoran ke kas negara dilakukan setelah proses lelang rampung dan pemenang melakukan pembayaran.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Korupsi, KPK Lanjut Periksa Pejabat dan Camat di Pemkot Semarang
Menurut dia, KPK berkomitmen terus melakukan upaya pengembalian keuangan negara akibat kasus korupsi.
Salah satunya melalui lelang eksekusi barang rampasan.
BACA JUGA: Bakal Hadiri Pemanggilan KPK, Hasto Kristiyanto: Apapun Akan Saya Jawab
"KPK juga melakukan asset recovery melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga negara dan pemerintah daerah," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News