
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp89 miliar ke Kementerian Keuangan.
Hal ini dalam rangka menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dana Hibah
“KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata dia, dikutip Jumat (23/8).
Mungki menjelaskan pemberian aset rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi ini diharapkan dapat dimanfaatkan kembali.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Korupsi, KPK Lanjut Periksa Pejabat dan Camat di Pemkot Semarang
Aset hibah yang diterima Kemenkeu adalah Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi dengan nilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar.
Lokasi tanah ini di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Selain itu, sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nilai Rp 9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News