
GenPI.co - Sebanyak 159 siswa sekolah ditangkap karena ikut aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Mereka tutur berdemo terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan siswa ini diamankan saat melintasi sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju ke gedung DPR RI.
BACA JUGA: Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus
"Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek," kata dia.
Kapolres menyebut mereka diamankan saat berjalan berombongan (longmarch) dan menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Terkait RUU Pilkada Bergulir di DPR RI, Fraksi PDIP: Itu Semua Hanya Akal-akalan
"Petugas kami memang melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk menghalau anak-anak sekolah yang menuju ke Jakarta Pusat untuk bergabung dengan para pengunjuk rasa yang ada di Gedung DPR RI,” ungkap dia.
Menurut dia, para pelajar ikut berunjuk rasa di Gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan ajakan melalui media sosial seperti Instagram.
BACA JUGA: Kelanjutan RUU Pilkada, Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Akan Pertimbangkan Aspirasi Rakyat
"Jadi, barang-barang yang mereka bawa hanya tas dan buku, layaknya anak yang akan belajar ke sekolah. Tak ada indikasi, mereka membawa senjata tajam dan lainnya," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News