MKMK: Kami Siap Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

MKMK: Kami Siap Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi - GenPI.co
MKMK menyatakan akan mengawal putusan MK termasuk terkait syarat usia dan ambang batas pencalonan pilkada. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk terkait syarat usia dan ambang batas pencalonan pilkada.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan seluruh anggota MKMK termasuk ketua yakni I Dewa Gede Palguna.

Dia mengungkapkan MKMK fokus dalam menjaga muruah dan martabat MK. Termasuk setiap putusan yang dikeluarkan MK.

BACA JUGA:  MKMK Sebut Mahkamah Konstitusi Tangani PHPU Secara Rapi

Yuliandri menyebut ketentuan sudah langsung berlaku saat MK sudah mengeluarkan putusan. Dia menyampaikan putusan dari MK itu pun bersifat final.

“Setiap putusan MK adalah keputusah final dan mengikat. Insyaallah, semoga kami, MKMK ada di ranah itu. Kami siap untuk mengawal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Anwar Usman Akan Diperiksa MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sejumlah aktivitas hingga guru besar diketahui mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan dukungan.

Mereka diterima Yuliandri sebagai perwakilan dari MKMK dan didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

BACA JUGA:  Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, MKMK: Kami Bicarakan

Sebelumnya, DPR RI diketahui menjadwalkan menggelar rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya