Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus

Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut lembaganya akan mengikuti putusan MK jika RUU Pilkada belum sah menjadi UU hingga 27 Agustus 2024. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K/am)

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut lembaganya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU hingga 27 Agustus 2024.

Masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024 diketahui akan digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Seandainya dalam waktu pendaftara itu (RUU Pilkada) belum (disahkan), kami ikut keputusan terakhir Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco, dikutip dari Antara, Kamis (22/8).

BACA JUGA:  Dewan Guru Besar UI Desak DPR RI dan Pemerintah Hentikan RUU Pilkada

Dasco mengungkapkan DPR RI akan memnggelar rapat pimpinan (rapim) dan bamus untuk menjadwalkan ulang pengesahan RUU Pilkada.

Rapim dan bamus tersebut kembali digelar karena rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya dilakukan Kamis (22/8) ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

BACA JUGA:  Soal Pengesahan RUU Pilkada, DPR RI: Kami Tunda

“Apakah lanjut atau tidak, harus sesuai mekanisme di DPR. Kami harus rapim, bamus lagi. Kemudian menyesuaikan hari paripurna,” tuturnya.

Politikus dari Partai Gerindra itu mengklaim bergulirnya RUU Pilkada di Baleg DPR RI sudah sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Baleg DPR RI Sepakat Aturan Batas Usia di RUU Pilkada Merujuk Putusan MA

Sebelumnya, rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) pagi hanya diikuti oleh 176 orang anggota DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya