
Secara terpisah, Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak supaya DPR RI dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
DGB UI menilai pembahasan RUU Pilkada telah mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8).
“Pembahasan RUU Pilkada nyata-nyata DPR menciderai sikap kenegarawan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo. (ant)
BACA JUGA: Dewan Guru Besar UI Desak DPR RI dan Pemerintah Hentikan RUU Pilkada
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News