
GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Hakim Iskandar terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur.
“Kalau dalam surat panggilan, terkait masalah Jawa Timur,” kata Halim, dikutip dari Antara, Kamis (22/8).
Halim tanpa didampingi kuasa hukumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/8) pagi. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan itu.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Korupsi, KPK Lanjut Periksa Pejabat dan Camat di Pemkot Semarang
“Nggak ada ya. Apapun yang ditanya, saya jawab sesuai dengan yang ada,” tuturnya.
KPK sebelumnya mengumumkan sudah menetapkan 21 orang menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah itu.
BACA JUGA: Bakal Hadiri Pemanggilan KPK, Hasto Kristiyanto: Apapun Akan Saya Jawab
Perkara tersebut yakni pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan untuk nama para tersangka dan kronologis kasus dugaan suap tersebut akan disampaikan setelah penyidikan sekesai.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
“Nama tersangka dan perbuatan melawan hukum akan disampaikan saat penyidikan sudah dianggap cukup,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News