
GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rapat Paripurna untuk pengesahan Revisi UU Pilkada atau RUU Pilkada ditunda.
“Kami tunda, ada mekanisme, dirapimkan lagi,” kata politikus dari Partai Gerindra tersebut, dikutip dari Antara, Kamis (22/8).
Dasco mengungkapkan penundaan rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada itu karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku, sehingga tidak kuorum.
BACA JUGA: Baleg DPR RI Sepakat Aturan Batas Usia di RUU Pilkada Merujuk Putusan MA
Dia menyampaikan awalnya hanya ada 86 orang anggota DPR dengan 10 di antaranya dari Fraksi Gerindra yang datang.
Jumlah tersebut berbeda saat dirinya membuka rapat paripurna yakni sebanyak 89 orang anggota DPR RI yang hadir.
BACA JUGA: DPR RI Klaim Pembahasan RUU Pilkada Bukan untuk Batalkan Putusan MK
Setelah sempat diskors selama 30 menit, jumlah peserta rapat tetap belum memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Dasco menyebut dirinya masih belum bisa memastikan kapan rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada ini akan digelar.
BACA JUGA: Soal Pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR RI: Bukan Baru Diusulkan
“Kami akan ikuti aturan yang berlaku,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News