Terus Torehkan Prestasi, Ditjen AHU Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Terus Torehkan Prestasi, Ditjen AHU Raih Penghargaan dari Kemenkeu - GenPI.co
Ditjen AHU Kemenkum HAM kembali menorehkan prestasi, yang mana kali ini datang dari Kemenkeu. (Foto: Dok Ditjen AHU)

GenPI.co - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali menorehkan prestasi.

Kali ini, Ditjen AHU Kemenkum HAM kembali menerima penghargaan Kinerja Penagihan Pajak 2023 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dukungannya dalam rangka penegakan hukum perpajakan.

Penghargaan ini juga merupakan hasil penilaian dalam berkontribusi Kementerian/Lembaga atas efektivitas pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan penerimaan pajak, melalui pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Ditjen AHU.

BACA JUGA:  Ditjen AHU Beber Peran Penting Notaris Terhadap LTKM

Berdasarkan rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (21/8), dukungan nyata Ditjen AHU dalam bentuk pemblokiran akses SABH terhadap entitas korporasi berdampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Di mana berdasarkan data, terdapat 222 permohonan pemblokiran dan 56 pembukaan pemblokiran akses SABH terhadap entitas korporasi, yang semuanya direspon dan ditindak lanjuti oleh Ditjen AHU.

BACA JUGA:  Terkait Status WNI Undocumented, Ditjen AHU Lakukan Manuver Jitu

Dengan kerja sama ini, DJP menyatakan telah berhasil menagih kewajiban pajak badan hukum dari permohonan pemblokiran yang terdiri dari badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan badan hukum yayasan dan perkumpulan dengan nilai utang pajak yang menjadi dasar pemblokiran akses SABH.

Upaya pemblokiran ini membuahkan hasil yakni pembayaran wajib pajak sebesar Rp225,9 Miliar yang terdiri dari Rp191,4 Miliar pembayaran; upaya hukum Rp21,6 Miliar; angsuran Rp10,1 Miliar; dan penyitaan aset sebesar Rp2,1 Miliar.

BACA JUGA:  Kemenkumham Manjakan Warga, Ditjen AHU Buka di Lippo Mal Puri

Penghargaan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi di bidang penegakan hukum melalui penagihan pajak dengan pihak dan instansi lainnya guna memperlancar pelaksanaan tugas di lapangan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya