
JPU menyebut awalnya Harvey meminta bantuan Helena supaya menyiapkan rekening pada PT Quantum Skyline Exchange untuk menerima biaya pengamanan dari empat smelter swasta.
Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena menukarkan dari rupiah ke mata uang asing yang totalnya lebih dari 30 juta dolar AS.
Selanjutnya Helena menyerahkan uang secara tunai kepada Harvey melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.
BACA JUGA: Barang Bukti Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Kejagung: Mobil, Tanah, Jam
Uang diantarkan ke rumah di Jalan Gunawarman Nomor 31-33, Jakarta; kantor PT Refined Bangka Tin di Plaza Marein Sudirman Plaza, Jakarta; dan TCC Tower, Jakarta.
“Helena mendapatkan keuntungan yang totalnya sekitar Rp 900 juta. Perhitungannya RP 30 dikalikan 30 juta dolar AS,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Berkas Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News