
GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Helena Lim membantu Harvey Moeis dalam menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau setara Rp 420 miliar.
Helena Lim merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange. Sedangkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi timah.
JPU Ardito Muwardi mengatakan uang hasil korupsi itu dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah senilai 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton.
BACA JUGA: Barang Bukti Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Kejagung: Mobil, Tanah, Jam
Biaya itu disamarkan seolah adalah dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR empat smelter swasta dari hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Helena membantu kejahatan dalam bentuk sengaja memberi kesempata, sarana, atau keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Berkas Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari
JPU juga mendakwa Helena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keuntungan yang didapat dalam pengelolaan dana biaya pengamanan Rp 900 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram.
BACA JUGA: Periksa Helena Lin pada Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Terkait Penyitaan Aset
Jaksa mendakwa Helena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News