
GenPI.co - Baleg DPR RI sepakat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada terkat batas usia minimum calon kepala daerah untuk pilkada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yakni sejak pelantikan.
“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung,” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dikutip dari Antara, Rabu (21/8).
Dalam pembahasan DIM, sempat ada perdebatan fraksi terkait putusan mana yang menjadi rujukan aturan.
BACA JUGA: DPR RI Klaim Pembahasan RUU Pilkada Bukan untuk Batalkan Putusan MK
Apakah putusan dari MK atau putusah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mematok batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sekak penetapan pasangan calon.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman manyampaikan sutuju supaya DIM merujuk pada putusan MA.
BACA JUGA: Soal Pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR RI: Bukan Baru Diusulkan
“Tidak ada kewenangan Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan MA. Oleh karena itu, putusan MA tetap mengikat,” tuturnya.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin sempat menyampaikan keberatan. Dia menilai seharusnya DIM merujuk pada putusan MK.
BACA JUGA: MK Nyatakan Partai Politik Tidak Dapat Kursi DPRD Bisa Usulkan Calon di Pilkada
Sebab yang akan maju adalah calon gubernur, sehingga batas usia pun harusnya dipatok pada saat penetapan pasangan calon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News