Ahli Sebut Putusan MK Tidak Boleh Disimpangi oleh Semua Pihak

Ahli Sebut Putusan MK Tidak Boleh Disimpangi oleh Semua Pihak - GenPI.co
Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Namun upaya itu gagal setelah MK mengeluarkan putusan yang menyatakan Pilkada 2024 tidak bisa dimajukan maupun dimundurkan.

Titi menyampaikan putusan MK terkait pilkada mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan harus diakomodasi dalam RUU Pilkada itu.

Tetapi jika revisi terbatas menjadi menyimpang dari putusan MK maka tindakan itu bisa membuat kacau penyelenggaraan pilkada.

BACA JUGA:  Soal Pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR RI: Bukan Baru Diusulkan

“Kalau sampai terjadi (penyimpangan dari putusan MK), maka pilkada bisa amburadul. Menjadi noda kotor demokrasi yang mencoreng DPR dan pemerintah,” ucapnya. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya