Ahli Sebut Putusan MK Tidak Boleh Disimpangi oleh Semua Pihak

Ahli Sebut Putusan MK Tidak Boleh Disimpangi oleh Semua Pihak - GenPI.co
Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Titi mengatakan pertimbangan hukum MK sama mengikatnya dengan amar putusan. Oleh karena itu, putusan MK bersifat final dan mengikut, serta berlaku secara serta-merta.

“Kalau DPR RI mengatur berbeda dengan pertimbangan hukum MK maka itu artinya inkonstitusional dan bisa dibatalkan dalam pengujian di MK,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/8).

BACA JUGA:  Soal Pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR RI: Bukan Baru Diusulkan

Dia menyampaikan semua pihak tidak boleh menyimpangi putusan MK. Jika itu terjadi maka Pilkada 2024 menjadi inkonstitusional.

“Kalau disimpangi, maka terjadi pembangkangan konstitusional. Pilkada 2024 inkonstitusional dan tidak legitimate digelar,” ujarnya.

BACA JUGA:  MK Nyatakan Partai Politik Tidak Dapat Kursi DPRD Bisa Usulkan Calon di Pilkada

Hal tersebut disampaikannya merespons terkait RUU Pilkada yang saat ini sedang bergulir di Baleg DPR RI.

Titi mengungkapkan RUU Pilkada sebenarnya merupakan naskah lama yang telah disahkan saat Rapur DPR RI pada November 2023 sebagai RUU inisiatif DPR RI.

BACA JUGA:  Cak Imin: Nusron Wahid Jadi Ketua Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI

Dia menjelaskan tujuan utama dari RUU Pilkada tersebut awalnya yakni memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya