
GenPI.co - Pegiat Hukum Muda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) memberikan pesan tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aliansi Gerakan Peduli Hukum atau AGPH sangat menyayangkan sikap KPU dalam menanggapi Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.
Ketua AGPH Prabu Sutisna berpendapat bahwa pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 sudah jelas.
BACA JUGA: Soal Peluang Menang di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Tidak Ingin Mendahului KPU
"Di situ jelas menyatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan oleh KPU," ucap Prabu dari rilis yang diterima GenPI.co, Selasa (20/8).
Sementara itu, sekretaris AGPH Syukur Destieli Gulo mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sikap MK meski permohonannya sempat ditolak.
BACA JUGA: KPU Sebut Dugaan Pencatutan NIK untuk Dharma Pongrekun Belum Pengaruhi Tahapan
"Meski pun permohonan kami ditolak, tetapi kami sangat mengapresiasi sikap MK yang berani meneguhkan kembali makna Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Batas usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon menjamin penghormatan terhadap hak memilih sebagai implementasi nilai kedaulatan dan pemilihan yang demokratis," ungkapnya.
KPU harus bersandar pada Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 dan wajib mengembalikan aturan perhitungan batas usia kepala daerah sejak penetapan pasangan calon, karena MK merupakan penafsir UU.
BACA JUGA: KPU DKI: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta
Ada pun Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 yang memaknai perhitungan batas usia sejak pelantikan pasangan calon harus dikesampingkan, karena MA hanya memaknai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News