PDIP Bakal Usung Kader di Pilkada Jakarta Seusai MK Ubah Syarat Pencalonan

PDIP Bakal Usung Kader di Pilkada Jakarta Seusai MK Ubah Syarat Pencalonan - GenPI.co
DPP PDIP akan berupaya untuk mengusung kadernya di Pilkada Jakarta 2024 setelah adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pengusungan calon dalam pilkada.

MK memutuskan syarat pengusungan calon di Piljkada tidak lagi memakai kursi di DPRD. Namun menggunakan ambang batas perolehan suara sah parpol yang dikaitkan DPT Pemilu 2024.

Empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen. (ant)

BACA JUGA:  Soal Peluang Menang di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Tidak Ingin Mendahului KPU

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya