
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pengusungan calon dalam pilkada.
MK memutuskan syarat pengusungan calon di Piljkada tidak lagi memakai kursi di DPRD. Namun menggunakan ambang batas perolehan suara sah parpol yang dikaitkan DPT Pemilu 2024.
Empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen. (ant)
BACA JUGA: Soal Peluang Menang di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Tidak Ingin Mendahului KPU
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News