MK Nyatakan Partai Politik Tidak Dapat Kursi DPRD Bisa Usulkan Calon di Pilkada

MK Nyatakan Partai Politik Tidak Dapat Kursi DPRD Bisa Usulkan Calon di Pilkada - GenPI.co
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Kemudian untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat DPT hingga 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka suara sah minimal 7,5 persen bagi parpol.

Sementara itu untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, maka parpol harus mendapat minimal 6,5 persen suara sah.

Dalam pertimbangannya, pengaturan ambang batas perolehan suara sah untuk mengusulkan paslon di pilkada tidak rasional jika surat usulan lebih besar dari usulan jalur perseorangan.

BACA JUGA:  Gerindra: KIM Plus Usung Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah

“Syarat persentase parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mengusulkan paslon harus diselaraskan dengan syarat calon perseorangan,” ucapnya. (ant)

 

BACA JUGA:  Soal Peluang Menang di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Tidak Ingin Mendahului KPU

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya