MK Nyatakan Partai Politik Tidak Dapat Kursi DPRD Bisa Usulkan Calon di Pilkada

MK Nyatakan Partai Politik Tidak Dapat Kursi DPRD Bisa Usulkan Calon di Pilkada - GenPI.co
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

Hal tersebut menyusul adanya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan MK, yang mengubah ambang batas pencalonan calon di Pilkada.

Sedangkan syarat pengusungan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya berdasar pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Gerindra: KIM Plus Usung Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan, dikutip dari Antara, Selasa (20/8).

Putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).

BACA JUGA:  Soal Peluang Menang di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Tidak Ingin Mendahului KPU

Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, ada beberapa syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam suatu daerah.

Provinsi dengan jumlah penduduk termuat daftar pemilih tetap (DPT) 2 juta jiwa ketentuannya yakni parpol atau gabungan parpol harus mendapat suara sah minimal 10 persen di daerah itu.

BACA JUGA:  KPU DKI: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa maka parpol atau gabungan parpol harus mendapat suara sah minimal 8,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya