
GenPI.co - KPU DKI menyebut pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memengaruhi tahapan Pilkada Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan tidak ada yang menyampaikan keberatan saat rapat pleno verifikasi faktual.
Seluruh peserta rapat pleno verifikasi faktual saat itu menyetujui sahnya dukungan pasangan perseorangan tersebut.
BACA JUGA: KPU: Dharma Pongrekun Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Pilkada Jakarta
“Kami sudah membuat berita acara dan sifatnya sah. Dalam rapat pleno tidak ada yang keberatan, baik dari paslon maupun Bawaslu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (17/8).
Dia menyampaikan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni penetapan Surat Keputusan (SK) pada 19 Agustus.
BACA JUGA: KPU Jakarta Utara: 42.847 Dukungan ke Dharma Pongrekun Tidak Memenuhi Syarat
“Tahapan harus tetap berjalan. Kami juga tentu menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa nanti,” tuturnya.
Dody mengungkapkan jika Bawaslu DKI bisa membuktikan pasangan tersebut menyalahi aturan, maka ada mekanisme lainnya dan tentu akan ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Lolos Verifikasi Administrasi Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Terima Kasih Warga DKI
“Jika Bawaslu memberi rekomendasi ada data yang ternyata tidak memberi dukungan, disertai bukti autentik maka kami harus meresponsnya,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News