KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah - GenPI.co
KPK menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)

GenPI.co - KPK menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

“Benar, penggeledahan di Pemprov Hatim terkait kasus dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip dari Antara, Jumat (16/8).

Tessa belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan yang dilakukan Jumat (16/8). Termasuk mengenai ruang mana saja yang digeledah itu.

BACA JUGA:  KPK: Harta Kekayaan Gazalba Saleh Naik Rp3,49 Miliar Saat Jabat Hakim Agung

Dia memastikan akan menyampaikan informasi terbaru termasuk temuan apa saja dalam penggeledahan itu, setelah prosesnya selesai.

“Saya sendiri tidak terinfo mana saja ruangannya (yang digeledah). Kami nanti akan update kalau sudah selesai,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Sita 9 Rumah dan 6 Deposito Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DJKA

KPK pada Jumat (12/7) lalu mengumumkan penyidik telah menetapkan 21 tersangka pada kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) itu.

“Terkait nama dan perbuatan yang dilakukan para tersangka nanti akan disampaikan pada waktunya,” tutur Tessa.

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait kasus dana hibah tersebut telah diterbitkan pada 5 Juli 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya