
“Sandra Dewi menerima Rp3,15 miliar ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin,” ujarnya.
Terdakwa Harvey diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negeri sebesar Rp300 triliun. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News