JPU Dakwa Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi Timah

JPU Dakwa Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi Timah - GenPI.co
JPU mendakwa Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun terkait kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Harvey Moeis kemudian meminta empat smelter swasta membahar biaya pengamanan kepada dirinya sebesar 500 dolar AS sampai 750 dolar AS per ton.

Biaya pengamanan itu kemudian seolah dicatatkan untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tak punya orang kompeten, yakni antara empat smelter swasta dengan PT Timah.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Timah, Berkas Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari

JPU juga mendakwa Harvey menerima biaya pengamanan dari empat smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Jaksa menilai atas perbuatan dari Harvey telah menimbulkan kerusakan, baik di kawasan hutan maupun luar hutan di wilayah IUP PT Timah.

BACA JUGA:  Soal Perkembangan Kasus Korupsi di PT Timah Tbk, Kejagung: Fokus Pemberkasan

Kerugiannya berupa ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan sehingga merugikan keuangan negara. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya