Dirjen AHU Beber Pentingnya Transparansi Beneficial Ownership untuk Lawan Korupsi

Dirjen AHU Beber Pentingnya Transparansi Beneficial Ownership untuk Lawan Korupsi - GenPI.co
Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar membeberkan pentingnya Transparansi Beneficial Ownership untuk melawan korupsi. (Foto: Dok Ditjen AHU)

GenPI.co - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar membeberkan pentingnya Transparansi Beneficial Ownership untuk melawan korupsi.

Indonesia menjadi tuan rumah forum penting bertajuk 'The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership (BO) Transparency'.

Acara ini merupakan hasil kerja sama antara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) World Bank, Open Ownership (OO), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

BACA JUGA:  Terkait Skema Model OCI untuk Diaspora Indonesia, Dirjen AHU Buka Suara

Cahyo R. Muzhar dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi BO dalam upaya bersama melawan korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya, termasuk pemulihan aset.

Sejak 2018, Ditjen AHU telah mengelola data BO dari seluruh jenis korporasi di Indonesia secara elektronik.

BACA JUGA:  Wejangan Dirjen AHU kepada 51 Penerjemah Tersumpah yang Diambil Sumpahnya

“Database BO kami dapat diakses oleh lembaga penegak hukum dan otoritas kompeten lainnya melalui integrasi data dan mekanisme berbagi data. Lebih dari itu, data BO kami tersedia untuk publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ucap Cahyo dari rilis yang diterima GenPI.co, Selasa (13/08).

Dirinya juga menggarisbawahi peran penting yang telah dilakukan Ditjen AHU dalam mengawasi pencatatan BO di Indonesia dan dalam membangun kebijakan BO nasional, telah membuahkan hasil dengan penetapan Indonesia sebagai negara anggota Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2023.

BACA JUGA:  Notaris Jadi Garda Terdepan Pencegahan TPPU/TPPT, Kata Dirjen AHU

Hal ini karena setiap perusahaan di Indonesia wajib melaporkan pemilik manfaat akhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya