
GenPI.co - Polda Metro Jaya menyebut penanganan kasus pertemuan Firli Bahuri saat menjadi Ketua KPK dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah naik ke tahap penyidikan.
Firli Bahuri diketahui bertemu dengan eks menteri pertanian tersebut di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus terkait pasal 36 UU KPK tersebut sudah dilakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Soal Penyidikan Kasus Firli Bahuri Seusai SYL Divonis, Polisi: Terus Berjalan
“Sudah gelar perkara naik ke tahap penyidikan. Saat ini berporses dan tidak ada penanganan perkara a quo,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/8).
Dalam Pasal 36 UU KPK huruf a menyebut pimpinan KPK dilaran mengadakan hubungan lansung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.
BACA JUGA: Firli Bahuri Main Bulu Tangkis, Habiburokhman: Saya Sih Nggak Ada Masalah
Pihak lain yang dimaksud yakni yang ada keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
“Saat ini semua proses baik. Tidak ada hambatan maupun kendalam selama penyidikan penanganan perkara a quo,” tuturnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Klaim Kantongi 4 Alat Bukti Kasus Firli Bahuri
Dia pun menjamin penanganan kasus tersebut berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News