KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik - GenPI.co
KPK memanggil mantan anggota DPR RI berinisial MSH untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK memanggil mantan anggota DPR RI berinisial MSH untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan terhadap MSH, anggota DPR RI periode 2009-2014 dijadwalkan pada Jumat (9/8).

“Pemeriksaan terhadap MSH dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/8).

BACA JUGA:  KPK: Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun

Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah MSH sudah hadir atau belum dalam jadwal pemeriksaan itu. Termasuk materi apa yang hendak didalami penyidik.

KPK pada 13 Agustus 2019 telah mengumumkan empat orang menjadi tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi KTP-e.

BACA JUGA:  Kejari Bima Periksa 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kapal Kayu

Empat orang tersebut di antaranya Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (PT). Kemudian, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) IEW.

Selanjutnya, Anggota DPR RI periode 2014-2019 MSH, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e inisial HF.

BACA JUGA:  DPR RI Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik itu kisaran Rp2,3 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya