
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya secepatnya memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU) yang masuk setelah pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara.
Upaya mempercepat putusan itu supaya bisa memberi kepastian jumlah kursi DPRD, yang berhubungan dengan syarat pengusungan calon di Pilkada 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya akan berupaya mengeluarkan putusan PHPU sebelum masuk tahapan Pilkada 2024.
BACA JUGA: Dapat Restu Golkar Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Akan Mencintai Persija
“MK akan berupaya bagaimana secepatnya putusan perkara yang diajukan ini bisa disikapi sebelum tahapan (pilkada),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/8).
Suhartoyo menyampaikan MK akan berupaya mengeluarkan putusan sebelum masuk masa pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024.
BACA JUGA: Golkar: Jusuf Hamka Berpeluang Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
“Insyaallah. Sepanjang tidak ada hal krusial yang harus dilakukan, misal PSU (pemungutan suara ulang) lagi,” tuturnya.
Dia mengungkapkan MK tidak melakukan komunikasi dengan KPU RI terkait penanganan perkara PHPU. Hal ini bertujuan supaya bisa menjaga independensi masing-masing lembaga.
BACA JUGA: Bima Arya Mundur dari Pilkada Jawa Barat, PAN: Ikut Keputusan Partai
“Nggak pernah, kami khawatir ada irisan-irisan dengan independensi. Nggak pernah (komunikasi), kecuali sifatnya persamaan persepsi,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News