
Selain gaji pokok, menteri pun menerima tunjangan per bulannya mencapai Rp 13.608.000. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
BACA JUGA: Makam Pangeran Jayakarta Jadi Saksi, Doa Pak Jokowi Terkabul…
Selain soal gaji, Prabowo juga hingga siang tadi belum menggunakan mobil dinas menteri, Toyota Crown2.5 HV G Executive Hybrid, yang sudah disiapkan pemerintah dengan pelat dinas RI-23.
Prabowo masih terlihat memakai mobil pribadinya Toyota Alphard berwarna putih saat kunjungan kerja ke Mabes TNI. Perbedaannya, Alphard milik Prabowo kini punya pelat Kemenhan dengan nomor 1-00. (jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News