
Ombudsman RI diketahui menemukan kasus maladministrasi setelah menerima laporan sebanyak 532 peserta seleksi CPPPK berijazah D4 bidan pendidik dibatalkan kelulusannya.
Pembatalan tersebut karena dianggap kualifikasi pendidikannya tidak sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F1365/2023.
Robert mengatakan setelah ditelusuri, ternyata ditemui maladministrasi terhadap pembatalan kelulusan tersebut.
BACA JUGA: PLN Terus Memperkuat Sinergi dengan Ombudsman Jawa Tengah
Maladministrasi itu yakni penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BKN dan Kemenkes dalam pembatalan kelulusan. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News