
GenPI.co - Ombudsman RI memberi waktu 30 hari kerja kepada BKN dan Kemenkes untuk tindakan korektif maladministrasi pembatalan kelulusan 532 peserta seleksi CPPPK bidan pendidik menjadi ASN.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan BKN dan Kemenkes diharapkan dapat melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja itu.
“Jika tidak, Ombudsman akan bergerak ke level lebih tinggi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/8).
BACA JUGA: PLN Terus Memperkuat Sinergi dengan Ombudsman Jawa Tengah
Robert menyampaikan pihaknya pun juga meminta kepada Menteri Kesehatan untuk mengawasi atas pelaksanaan tindakan korektif itu.
Tindakan korektif yang dimaksud itu yakni meminta Dirjen Nakes Kemenkes mengakomodir lulusan D4 bidan pendidik dalam mengisi formasi bidang ahli pertama pada seleksi CPPPK nakes tahun 2023.
BACA JUGA: Soal Usulan Tunda Seleksi CASN dari Ombudsman RI, Aswar Anas: Tidak Mungkin
Kemudian melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB untuk memastikan ketersediaan formasi bidan ahli tahun 2023.
Selanjutnya yakni meminta Plt BKN mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D4 bidan pendidik dalam mengisi formasi bidan ahli pertama pada seleksi CPPPK nakes tahun 2023.
BACA JUGA: PLN Perkuat Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, Ombudsman Beri Apresiasi
“Mereka sudah lulus, kemudian dianulir. Maka, kami meminta supaya dikembalikan status kelulusannya dalam formasi 2023,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News