
GenPI.co - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak melanggar aturan terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi kepada Sekjen DPR RI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Cak Imin.
“Setelah melakukan verifikasi administrasi dan hukum, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Muhaimin Iskandar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/8).
BACA JUGA: Disebut Libatkan Istri di Timwas Haji DPR RI, Cak Imin Diadukan ke MKD
Verifikasi itu dilakukan untuk merespons laporan terhadap Cak Imin yang diduga melakukan pelanggaran karena melibatkan istrinya Rustini Murtadho dalam Timwas Haji DPR RI 2024.
Nazaruddin menyampaikan verifikasi yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan dan regulasi perjalanan dinas luar negeri.
BACA JUGA: Pansus Fokus Dugaan Penyelewengan, Cak Imin: Nggak Ada Urusan dengan PKB atau PBNU
“Setelah verifikasi itu, kami tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cak Imin dilaporkan oleh seorang pria ke MKD DPR RI karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan Timwas Haji DPR RI.
BACA JUGA: Cak Imin Sebut Prabowo Subianto Sudah Ditakdirkan Menjadi Presiden Selanjutnya
Pelapor atas nama Musyanto yang mengaku sebagai Ketua Padepokan Hukum Indonesia itu mendaftarkan aduannya ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (5/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News