
GenPI.co - Polisi menyebut kasus dugaan mantan Bupati Lombok Tengah Moh Suhaili Fadil Tohir menikah lagi tanpa izin istri sah telah masuk tahap penyidikan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan penyidik telah menaikkan penangana kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Benar, penanganannya masuk dalam tahap penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/8).
BACA JUGA: Pleno KPU Lombok Tengah Diprotes, Bawaslu Rekomendasikan Ditunda
Dia mengungkapkan status Moh Suhaili Fadil Tohir dalam tahap penyidikan ini belum sebagai tersangka. Tetapi masih selaku saksi.
Syarif mengungkapkan total ada empat saksi dalam perkara ini. Mereka di antaranya Suhaili sebagai terlapor, kemudian ada L selaku pelapor dan N yang dinikahi Suhaili.
BACA JUGA: Pegawai BKPP Sebut Guru Korupsi Waktu, Bupati Lombok Tengah Minta Maaf
Sementara itu, kuasa hukum Suhaili yakni Abdul Hanan mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dari polisi terkait status perkara sudah naik penyidikan.
Hanan mengaku surat panggilan terhadap kliennya pun belum diterima. Sejauh ini pihak kepolisian baru menyampaikan surat untuk klarifikasi.
BACA JUGA: Guru Lombok Tengah Disebut Sumbang Kerugian, PGRI Tabayun
“Belum ada surat panggilan untuk pemeriksaan. Sejauh ini yang ad aitu surat permintaan klarifikasi di tahap penyelidikan,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News