
GenPI.co - Kejari Bima, Nusa Tenggara Barat memeriksa dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan penyidik memeriksa keduanya pada Jumat (2/8). Tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Mereka didampingi kuasa hukum,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/8).
BACA JUGA: DPR RI Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
Dua tersangka tersebut yakni inisial AS selaku direktur CV Baru Muncul yang mendapat pekerjaan dari pemenang lelang yakni CV Berkah Bersaudara milik tersangka AR.
Sedangkan tersangka kedua yang diperiksa adalah inisial SA selaku konsultan perencana dari pekerjaan proyek.
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Semarang
Catur tidak menjelaskan mengenai materi apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi itu.
“Hanya untuk pemeriksaan keterangan tambahan,” tuturnya.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Mantan Bos Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Bima belum menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap dua tersangka lainnya yakni inisial AR dan MS selaku PPK proyek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News