Terbukti Korupsi, Mantan Bos Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Bos Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara - GenPI.co
Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jakwa yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan vonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya