
Dari penyidikan perkara diketahui, kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp19 miliar.
Proyek tersebut di bawah Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
Kementerian PUPR menyerahkan hasil pengerjaan proyek itu ke Pemkab Lombok Utara pada Juli 2017.
BACA JUGA: Kepala Bapenda Kota Semarang Diperiksa KPK
Satu tahun berselang, bangunan itu mengalami kerusakan cukup parah akibat terkena dampak bencana bumi di Pulau Lombok. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News