
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara itu, Djoko korupsi bersama Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas.
Selanjutnya tenaga ahli jembatan PT LAPI ganesatama Consulting yakni Tony Budianto Sihite. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
BACA JUGA: DPR RI Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidana Jika Bersalah
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp510,08 miliar. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News