Eks Bos JCC Terbukti Korupsi Proyek Tol MBZ, Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Bos JCC Terbukti Korupsi Proyek Tol MBZ, Divonis 3 Tahun Penjara - GenPI.co
Dirut PT Jasamarga Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono terbukti korupsi proyek Tol Layang Sheikh MBZ. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Dirut PT Jasamarga Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono terbukti korupsi proyek Tol Layang Sheikh MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.

Dia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7).

“Terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/7).

BACA JUGA:  DPR RI Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidana Jika Bersalah

Hakim juga mengeluarkan vonis pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Pertimbangan majelis hakim, hal memberatkan yakni perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA:  Sidang Vonis 4 Terdakwa Proyek Tol MBZ Ditunda, Hakim: Waktunya Singkat Banget

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atau perbuatan yang dilakukannya.

Kemudian bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan hasil pekerjaannya berupa jalan tol sudah dimanfaatkan masyarakat.

BACA JUGA:  Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit Nih

“Pertimbangan hal meringankan dan memberatkan, maka putusan yang diberikan sudah pantas, layak, dan adil,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya