
GenPI.co - Sebanyak 5 oknum polisi Polda Jawa Tengah diproses pidana karena diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan kelima oknum polisi tersebut diproses secara pidana maupun kode etik.
"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," kata dia, dikutip Selasa (30/7).
BACA JUGA: 1.546 Kasus Sukses Diungkap Polri, Mulari dari Judi hingga Perdagangan Orang dan Narkoba
Artanto menyebut kelima anggota polisi ini terancam diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
Dia membeberkan sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Kapok! 2 Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat Gara-Gara Narkoba
Sebagai informasi, kelima polisi ini ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Mereka ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba hasil penindakan.
BACA JUGA: Astaga! WNA Peracik Laboratorium Narkoba di Bali Adalah Ahli Kimia
Mereka berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News