
Selanjutnya pada April 2024 penyerahan Rp50 juta di wilayah Cibinong. Terakhir yakni 3 April 2024 sebesar Rp300 juta di Rest Area Gunungputri.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita yakni uang Rp300 juta, dua mobil mewah milik tersangka, dua telepon dan dua buku tabungan.
YA yang diketahui berprofesi kontraktor ini dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: 3 Rumah Sakit Diduga Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Bernilai Miliaran Rupiah, KPK: Kami Telaah
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News