Hukuman Mantan Bos BAKTI Kominfo Dipangkas, Kejagung: Kami Hormati

Hukuman Mantan Bos BAKTI Kominfo Dipangkas, Kejagung: Kami Hormati - GenPI.co
Kejagung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terkait vonis eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Anang Achmad Latif juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kourpsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya