
Anang Achmad Latif juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kourpsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News