
GenPI.co - Kejagung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terkait vonis eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Anang Achmad Latif yang sebelumnya mendapat vonis 18 tahun penjara di tingkat Pengadilan, dipangkas menjadi 10 tahun penjara pada kasus korupsi BTS 4G.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan putusan kasasi di tingkat MA tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Politisi NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Penyelewengan Dana
“Sudah putusan MA kan, ini sudah upaya hukum terakhir. Kami hormati putusan pengadilan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/7).
Dalam putusan MA menyebutkan hukuman terhadap Anang Achmad Latif dari yang sebelumnya 18 tahun penjara menjadi 10 tahun.
BACA JUGA: Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Hak Dia
Sedangkan untuk hukuman denda pada tingkat kasasi masih sama dengan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
MA juga mengeluarkan putusan yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait hukuman uang pengganti, yakni Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Barang Bukti Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Kejagung: Mobil, Tanah, Jam
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengeluarkan vonis terhadap Anang Achmad Latif berupa pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News