Politisi NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Penyelewengan Dana

Politisi NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka, Kejagung: Kasus Penyelewengan Dana - GenPI.co
Kejagung menetapkan anggota DPR dari Partai NasDem Ujang Iskandar menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

GenPI.co - Kejagung menetapkan anggota DPR dari Partai NasDem Ujang Iskandar menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara korupsi yang menjeratnya yakni dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah melalui gelar perkara. Penyidik juga telah menemukan sejumlah bukti permulaan.

BACA JUGA:  Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Hak Dia

“Dari gelar perkara menyimpulkan, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/7).

Dia mengungkapkan kasus penyelewengan dana ini saat Ujang menduduki jabatan sebagai Bupati Kotawiringin Barat, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:  Barang Bukti Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Kejagung: Mobil, Tanah, Jam

Sebelumnya, kasus ini juga menjerat dua orang yakni Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

“Penanganan perkara ini tahun 2016. Dua orang itu sudah terpidana berdasar putusan MA tahun 2020. Ada yang dipidana lima tahun, dan tujuh tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD: Pemerintah Perlu Perkuat KPK, Polri, dan Kejagung

Dari pertimbangan Mahkamah Agung, diketahui ada keterlibatan Ujang yang saat itu menjadi komisaris di Perusda dan kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya