
JPU menuntut Djoko dan Yudhi dengan pidana penjara empat tahun. Kemudian Sofiah dan Toni pidana penjara lima tahun.
Para terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana kurungan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol MBZ tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510,08 miliar. (ant)
BACA JUGA: Soal Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi: Kalau Semua Sudah Siap
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News