Sidang Vonis 4 Terdakwa Proyek Tol MBZ Ditunda, Hakim: Waktunya Singkat Banget

Sidang Vonis 4 Terdakwa Proyek Tol MBZ Ditunda, Hakim: Waktunya Singkat Banget - GenPI.co
Sidang vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang ditunda. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JPU menuntut Djoko dan Yudhi dengan pidana penjara empat tahun. Kemudian Sofiah dan Toni pidana penjara lima tahun.

Para terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana kurungan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol MBZ tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510,08 miliar. (ant)

BACA JUGA:  Soal Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi: Kalau Semua Sudah Siap

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya