
GenPI.co - Sidang vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang ditunda.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan pihaknya belum siap membacakan vonis karena jeda waktu sidang sebelunya yakni Selasa (23/7) dengan pembacaan putusan sangat singkat.
Sedangkan untuk perkara tersebut memiliki kronologis yang cukup panjang. Dia pun meminta supaya dimaklumi karena majelis hakim pun memiliki keterbatasan.
BACA JUGA: Soal Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi: Kalau Semua Sudah Siap
“Waktunya singkat banget. Sementara, perkaranya agak panjang ceritanya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/7).
Dia menyatakan untuk sidang pembacaan putusan perkara tersebut nantinya akan digelar Selasa (30/7) mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Hari Ini Kimberly Ryder dan Suami Jalani Sidang Cerai
Dalam perkara itu, empat terdakwa yang dimaksud yaitu Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono.
Kemudian, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas.
BACA JUGA: Sidang Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Digelar 24 Juli 2024
Terdakwa lainnya yakni tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting atas nama Tony Budianto Sihite.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News