MK: Anwar Usman Tak Ikut Putusan Uji Materi UU Pilkada soal Batas Usia Calon

MK: Anwar Usman Tak Ikut Putusan Uji Materi UU Pilkada soal Batas Usia Calon - GenPI.co
MK memastikan Anwar Usman tidak ikut dalam mengeluarkan putusan perkara uji materi UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Anwar Usman tidak ikut dalam mengeluarkan putusan perkara uji materi UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman sudah mendeklarasikan tidak ikut dalam memutus saat rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Pada RPH sudah mendengar langsung dari Yang Mulia Anwar Usman. Jadi bukan diminta siapa-siapa. Beliau tidak ikut memutus,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/7).

BACA JUGA:  Anwar Usman Akan Diperiksa MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Saldi mengungkapkan sikap Anwar Usman itu perlu disampaikan ke publik supaya tidak menimbulkan kecurigaan terhadap mantan Ketua MK itu.

“Ini perlu disampaikan, supaya semua pihak tidak menaruh curiga. Beliau sudah declare di RPH, tidak ikut memutus,” tuturnya.

BACA JUGA:  Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, MKMK: Kami Bicarakan

Saldi Isra diketahui yang memimpin sidang lanjutan perkara Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 didampingi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah pada Kamis kemarin.

Pemohon I A. Fahrur Rozi awalnya memohon provisi supaya Anwar Usman memeriksa dan memutus perkara.

BACA JUGA:  Anwar Usman Dilaporkan ke MK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dia menilai Anwar Usman punya ikatan keluarga dengan Ketua PSI Kaesang Pangarep yang berpeluang maju Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya