
GenPI.co - Sebanyak 2 anggota polisi di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipecat karena terlibat peredaran gelap narkoba.
Kedua anggota ini berinisial RW dan DF terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan pemecatan terhadap kedua personel itu berlangsung di halaman Mako Polresta Banjarmasin, pada Kamis (25/7).
BACA JUGA: Astaga! WNA Peracik Laboratorium Narkoba di Bali Adalah Ahli Kimia
"Kalau personel yang berprestasi maka kami berikan penghargaan sesuai ganjarannya," kata dia, dikutip Jumat (26/7).
Wakapolresta menegaskan anggota yang melanggar hukum akan sanksi tegas baik berupa hukuman disiplin hingga pemecatan akan diberikan.
BACA JUGA: Tidak Ngaku Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara
Keputusan ini menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Selain itu, kebijakan tegas ini sekaligus memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi.
BACA JUGA: Miris! Digerebek Polisi, Puluhan Warga Kampung Boncos Jakarta Barat Kedapatan Positif Konsumsi Narkoba
"Dengan berat hati dan sesuai ketentuan, kita laksanakan pemecatan ini," tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News