KPK: Tersangka Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub Diduga Beli Properti

KPK: Tersangka Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub Diduga Beli Properti - GenPI.co
KPK menyelidik terkait pembelian properti memakai uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am)

GenPI.co - KPK melakukan penyidikan terkait pembelian properti memakai uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub Yofi Oktarisza (YO).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait penyidikan tersebut.

“Penyidik mendalami proses pembelian tanah atau bangunan oleh YO yang sumber dananya diduga dari hasil korupsi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/7).

BACA JUGA:  Pansel Sebut 236 Orang Lulus Seleksi Administrasi Capim KPK

Dari informasi yang dihimpun, empat saksi itu yakni mahasiswa atas nama Agustina Farida (AF). Kemudian pihak swasta Remi Irawan (RI).

Sedangkan dua lainnya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama Raden Sri Handono Priyo (RSHP) dan Nuning Indraeni (NI).

BACA JUGA:  Bambang Pacul Sebut Penggeledahan KPK Pengaruhi Elektabilitas Hevearita

Tessa belum menjelaskan secara detail mengenai apa saja temuan yang didapatkan penyidik dalam pemeriksaan terhadap empat saksi itu.

KPK pada Kamis (13/6) lalu menahan satu tersangka baru dari hasil pengembangan kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:  Giliran Kantor Disdukcapil Kota Semarang Diobok-Obok KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan tersangka baru itu yakni Yofi Oktarisza yang merupakan PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya